Terungkap saat Reka Adegan, Korban Mutilasi Larang Pelaku Lakukan Ini Sebelum Berhubungan Badan

Detail peristiwa nahas yang dialami Donny Saputra (24) akhirnya terungkap lewat rekonstruksi. Pun dengan detik detik sebelum AYJ (17) membunuh dan memutilasi Donny Saputra. Nekat membunuh Donny usai berhubungan badan sesama jenis, AYJ ternyata sempat dilarang korban melakukan suatu hal di tengah malam.

Pengakuan tersebut direka kembali dalam rekonstruksi yang diadakan kemarin, Rabu (16/12/2020). Kasus mutilasi di Bekasi menggegerkan publik beberapa hari ke belakang. Seperti diketahui, Donny Saputra (24) tewas dimutilasi oleh temannya sendiri AYJ (17) yang berporfesi sebagai pengamen manusia silver.

Tubuh korban dipotong potong menjadi beberapa bagian dan dibuang oleh pelaku ditempat terpisah. Tubuh korban ditemukan dialiran irigasi dan tempat sampah di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Rupanya, selain melakukan pembunuhan, pelaku juga melakukan aksi yang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pengungkapan kasus ini, Kamis (10/12/2020) mengungkapkan, pelaku AYJ membuang jasad Donny Saputra menggunakan sepeda motor. AYJ melakukannya seorang diri seusai memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. "Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya," kata Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, sepeda motor yang digunakan pelaku adalah milik korban. Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual. Namun, Yusri tak merinci uang yang diperoleh pelaku dari hasil penjualan motor korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juga karena merampas sepeda motor korban," ujar dia. Guna menggali detail lebih jelas, polisi belakangan melakukan rekonstruksi. Reka adegan tersebut dipimpin Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.

Dari 35 reka adegan, 17 adegan diperagakan di rumah pelaku, mulai dari kedatangan korban ke rumah pelaku hingga mutilasi. Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban datang ke kontrakan pelaku di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (7/12/2020) jelang tengah malam. Lalu adegan kedua, sekira pukul 00.30 WIB korban dan pelaku berbincang bincang di ruang tamu.

Kemudian pelaku A meminta izin untuk pergi ke warnet. Namun, keiinginan pelaku dilarang korban DS dengan alasan nanti sakit mata. Selanjutnya adegan 3A, sekira pukul 00.50 WIB korban DS tertidur dengan posisi tengkurap di atas karpet warna biru.

Kemudian pelaku A berbaring di samping korban sambil bermain ponsel milik korban. Adegan 3 B, pelaku A tertidur di karpet warna merah di samping korban DS. Berlanjut di adegan keempat, yakni ketika pelaku bangun mendapati celana yang dikenakan sudah dalam posisi melorot sampai ke lutut.

"Adegan keempat korban sudah berada di belakang pelaku," kata Herman saat membacakan adegan rekonstruksi. Kemudian pada adegan kelima, korban Donny Saputra mengajak pelaku untuk berhubungan sesama jenis. Namun, saat itu pelaku menolak ajakan korban.

Disaat itu juga pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai manusia silver ini malah dibuat ketakutan oleh korban. Sebab, korban mengancam pelaku dengan pisau jika tak mau berhubungan badan sesama jenis. "Kemudian korban mengancam pelaku menggunakan pisau dan mengiming imingi uang agar mau diajak hubungan seksual sesama jenis," terang Herman.

Karena diancam dan takut, pelaku AYJ akhirnya mau melayani nafsu birahi korban. "Setelah melakukan perbuatan seksual sesama jenis, korban tertidur di karpet dengan posisi miring kesamping," tuturnya. Saat korban tidur, pelaku pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Setelah selesai, niat untuk menghabisi nyawa korban datang. "Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang disimpan di dapur," tuturnya Herman. Pada adegan 9 hingga 12, pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan golok ke bagian perut, mulut sebanyak dua kali, mata, leher, ke arah wajah berkali kali dan ke arah dada sebanyak empat kali.

FOLLOW US : Selanjutnya, pada adegan 13, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku duduk di atas karpet warna merah dan bermain handphone milik korban. Kemudian pelaku melihat mayat korban yang sudah tergeletak, sambil memikirkan cara untuk menyembunyikan mayat tersebut.

Setelah mencoba mengangkat tubuh korban yang berat, pelaku berinisiatif untuk memotong motong bagian tubuh korban. Pada adegan ke 14, pelaku melanjutkan rencana untuk memotong tubuh korban dengan diawali kaki kiri dengan menggunakan kedua tangan menggunakan golok berkali kali hingga putus. Kemudian adegan ke 15, pelaku memotong kaki kanan dengan membacokan golok kembali berkali kali hingga putus.

Adagan ke 16, pelaku melanjutkan memotong tangan kiri korban dengan membacok sebanyak dua kali hingga putus. Serta adegan ke 17 pelaku melanjutkan memotong leher korban dengan golok sebanyak empat kali hingga putus. AKP Herman menyebut tersangka hadir dalam rekonstruksi namun sengaja tidak dipublikasi karena masih di bawah umur.

Adegan diperankan oleh peran pengganti dari Resmob Polda Metro Jaya. "Pelaku kita perankan oleh peran pengganti karena pelaku masih di bawah umur jadi secara undang undang tidak boleh dipublikasikan,” ujarnya. Kanit IResmob Ditreskrimum PoldaMetroJayaAKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Kota Bekasi diancam hukumanmati.

Hal ini disampaikan Herman saat memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda bernama Donny Saputra (24) di kediaman tersangka, Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (16/12/2020). "Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukumanmati," kata Herman. Herman menjelaskan, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.

Proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang undang yang berlaku. "Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *