Pensiunan Angkatan Laut Inggris Tersandung Kasus di Bali, Sering Nyabu di Kamar Hotel

Steve Gerald Bryn Saunders (62) harus menjalani persidangan atas kesalahannya. Pensiunan prajurit angkatan laut asal Inggris itu kedapatan sering nyabu di sebuah kamar hotel di Bali. Kasus yang membelit Steve sudah sudah naik ke meja hijau.

Sidang perdananya digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (27/4/2021). Terdakwa kelahiran Inggris 29 September 1958 ini diadili terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik golongan I jenis sabu. Steve ditangkap oleh petugas kepolisian di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung. Dari terdakwa berhasil diamankan barang bukti narkotik jenis sabu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Putu Suyoga, JPU I Gusti Lanang Suyadnyana memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan keberatan atau eksepsi. "Terdakwa tidak keberatan, Yang Mulia," ucap Fitra Octora selaku penasihat hukum. Sidangpun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi. Diketahui, Steve ditangkap di sebuah hotel, Jalan Legian, Kuta, Badung, Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar. Informasi itu menyebutkan, bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Steve sering membawa dan menggunakan narkotik di hotel tempatnya menginap. Berbekal informasi itu lah petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian pun melakukan pengintaian di hotel tersebut dan melihat terdakwa keluar dari hotel. Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian pun bergerak cepat meringkus terdakwa. Usai mengamankan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan barang yang dibawa serta di kamar hotel yang disewa.

Hasilnya ditemukan 1 botol plastik berisi kristal bening sabu seberat 0,76 gram netto. Juga ditemukan 1 batang pipa kaca, 2 batang pipa aluminium dan 2 batang pipet warna putih. Ketika ditanyakan terkait kepemilikan sabu itu, terdakwa mengelak, dan mengatakan sabu itu milik orang lain.

Tapi terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sabu itu adalah milik orang lain. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *