Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jajya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Pemeriksaan perdana Rizieq sebagai tersangka ini mulai dilakukan sejak pagi tadi, Sabtu (12/12/2020). Dari laporan Kompas TV di Polda Metro Jaya, nampak mobil tahanan telah disiapkan di luar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus kerumunan ini menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro. Selama 12 jam lebih penyidik mengkonfirmasi Rizieq mengenai acara di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu. Selama pemeriksaan Rizieq didampingi tim kuasa hukum salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Sementara keluarga hanya meunggu di luar ruang pemeriksan. Munarman menjelaskan sejak datang ke Polda Metro Jaya hingga sore tadi pemeriksaan perdana Rizieq Shihab baru sebatas awal. Ia menjelaskan substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan belum didalami oleh penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan meski menjalani pemeriksaan seluruh hak hak Rizieq Shihab tetap diberikan. Seperti jam istirahat untuk istirahat salat dan makan. Di sela pemeriksaan nampak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan waktu untuk Rizieq menunaikan Salat Magrib.
Dari video yang diterima, nampak Rizieq menjadi Imam Salat Magrib di Musala Polda Metro Jaya. Bahkan sebelmnya, penyidik juga memberikan waktu Rizieq Shihab untuk menunaikan ibadah Salat Zuhur. Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka.
Mereka yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia. Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.