Kemendikbud Rancang Aturan yang Permudah Pelaporan Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya sedang merancang Peraturan Menteri (Permendikbud) tentang kekerasan seksual, khususnya di perguruan tinggi. Permendikbud tersebut akan menjadi aturan yang mempermudah pelaporan korban kekerasan seksual. "Yang mau kita sempurnakan dengan adanya Permendikbud baru ini adalah meningkatkan transparansi dengan apa yang terjadi," kata Nadiem dalam dialog virtual, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, Permendikbud ini juga akan mendorong civitas akademika dan pemimpin pemimpin di perguruan tinggi memiliki kepedulian terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Transparansi dari pemberantasan kekerasan seksual, menurut Nadiem, sangat diperlukan. "Jadi dalam dalam kita merancang suatu strategi untuk benar benar mendarah dagingkan konsep moralitas di dalam perguruan tinggi ini, karakter yang penuh dengan moralitas, menurut kami dari yang kita lihat dari program program yang sukses, yang terpenting itu partisipasi mahasiswa sendiri," ungkap Nadiem.

Mantan CEO Gojek ini mengatakan aturan ini ini akan memungkinkan korban kekerasan seksual melapor langsung kepada Kemendikbud. Tingkat pelaporan tersebut, kata Nadiem, akan dilakukan secara online dengan kerahasiaan yang tinggi. "Jadinya jangan sampai yang terlapor itu menjadi korban, kita harus menyadari masih ada stigma (negatif) daripada isu isu ini di masyarakat. Jadinya perlindungan informasi mereka, perlindungan confidential lebih kepada mereka. Itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan tindak lanjutnya nanti harus kita ciptakan suatu sistem terintegrasi," jelas Nadiem.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *